Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUI
AD/ART
MUI di kalangan Dewan Pimpinan MUI sendiri dikenal dengan Pedoman Dasar dan
Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) MUI. Dengan demikian apabila kita melacak AD/ART
MUI di internet akan kesulitan untuk menemukannya.Dalam hal ini saya ingin
membatu siapa saja bagi yang membutuhkan AD/ART MUI dan/atau PD/PRT MUI berikut
ini :
PEDOMAN DASAR
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MUQADDIMAH
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MUQADDIMAH
"Dan
sesungguhnya umat-Mu ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka
mengabdilah kepada-Ku" (Al-anbiya-92)
Bahwa
ulama Indonesia menyadari keberadaannya sebagai ahli waris para nabi (waratsatul
anbiya), pelayan umat (khadimul ummah), dan penerus
misi yang diemban Rasulullah Muhammad SAW, senantiasa terpanggil untuk
memberikan peran-peran kesejarahan baik pada masa penjajahan, pergerakan
kemerdekaan dan seluruh perkembangan dalam kehidupan kebangsaan melalui
berbagai potensi dan ikhtiar-ikhtiar kebajikan bagi terwujudnya masyarakat adil
makmur yang diridloi Allah SWT.
Ulama
Indonesia menyadari, kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam pikiran dan
paham keagamaan merupakan rahmat bagi umat yang harus diterima sebagai pelangi
dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki. Sebab sikap menghormati berbagai
perbedaan pikiran dan pandangan merupakan wasilah bagi terbentuknya kehidupan
kolektif yang dilandasi semangat persaudaraan (ukhuwah), tolong
menolong (ta'awun) dan toleransi (tasamuh).
Sebagai
waratsatul anbiya', Ulama Indonesia menyadari, kewajiban untuk menegakkan
kebenaran dan keadilan dengan cara yang baik dan terpuji adalah kewajiban
bersama (fardlun jama'iy). Oleh karena itu, kepemimpinan umat Islam
yang bersifat kolektif merupakan kewajiban (ijab al-imamah)dalam
rangka mewujudkan masyarakat madani (khair al-ummah), yang
menekankan nilai-nilai persamaan (al-musawah), keadilan (al-'adalah) dan
demokrasi (syura).
Ulama
Indonesia menyadari peran dan fungsinya sebagai pemimpin umat harus lebih ditingkatkan,
sehingga mampu mengarahkan dan mengawal umat Islam dalam menanamkan aqidah
Islamiyah, membimbing umat dalam menjalankan ibadat, menuntun umat dalam
mengembangkan akhlakul karimah agar terwujud masyarakat yang berkualitas (khair
ummah)
Untuk
mewujudkan hal tersebut, maka dengan senantiasa memohon hidayah dan inayah
Allah SWT serta didorong oleh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara dan
dengan dilandasi niat beribadah kepada Allah SWT, maka musyawarah ke-1 Majelis
Ulama Indonesia yang berlangsung pada tahun 1395 H/1975 M di Jakarta telah
mengesahkan berdirinya Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17 Rajab 1395 H
bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M.
Dengan
senantiasa mengharap ridla Allah SWT, disusunlah Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
1.
Organisasi ini
bernama Majelis Ulama Indonesia disingkat MUI.
2.
Majelis Ulama
Indonesia didirikan pada tanggal 17 Rajab 1375 H bertepatan dengan tanggal 26
Juli 1975 M
3.
Majelis Ulama
Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara RI
BAB II
ASAS
ASAS
Pasal 2
Asas
Organisasi ini
berasaskan Islam.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Sifat
Majelis Ulama
Indonesia bersifat kegamaan, kemasyarakatan, dan independen.
Pasal 4
Fungsi
Majelis Ulama
Indonesia berfungsi:
1.
Sebagai wadah
musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan
mengembangkan kehidupan yang Islami.
2.
Sebagai wadah
silaturrahmi para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan
mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah.
3.
Sebagai wadah
yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama.
4.
Sebagai pemberi
fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
Tujuan
Majelis
Ulama Indonesia bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira
ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah
yang diridlai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
Pasal 6
Usaha
Usaha
Untuk mencapai
tujuannya, Majelis Ulama Indonesia melaksanakan usaha-usaha:
1.
Memberikan
bimbingan dan tuntunan kepada ummat Islam agar tercipta kondisi kehidupan
beragama yang bisa menjadi landasan yang kuat dan bisa mendorong terwujudnya
masyarakat yang berkualitas (khaira ummah).
2.
Merumuskan
kebijakan penyelenggaraan dakwah Islam, amar ma'ruf nahi munkar untuk memacu
terwujudnya kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridloi oleh Allah SWT.
3.
Memberikan
peringatan, nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan
kepada masyarakat dan pemerintah dengan bijak (hikmah) dan menyejukkan.
4.
Merumuskan pola
hubungan keumatan yang memungkinkan terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan
antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
5.
Menjadi
penghubung antara ulama dan umara’ (pemerintah) dan penterjemah timbal balik
antara pemerintah dan umat guna mencapai masyarakat berkualitas (khaira
ummah) yang diridhai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
6.
Meningkatkan
hubungan serta kerjasama antara organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan
muslim, serta menciptakan program-program bersama untuk kepentingan umat.
7.
Usaha/kegiatan
lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.
BAB V
SUSUNAN DAN HUBUNGAN
ORGANISASI
SUSUNAN DAN HUBUNGAN
ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi
Susunan
Organisasi Majelis Ulama Indonesia meliputi:
1. MUI Pusat berkedudukan di Ibu Kota
Negara RI
2. MUI Propinsi berkedudukan di Ibukota
Propinsi.
3. MUI Kabupaten/Kota berkedudukan di
Ibukota Kabupaten/ Kota
4. MUI Kecamatan berkedudukan di Ibukota
Kecamatan.
Pasal 8
Hubungan Organisasi
Hubungan Organisasi
1.
Hubungan
organisasi antara MUI Pusat dengan MUI Propinsi, MUI Kabupaten/ Kota, dan MUI
Kecamatan bersifat koordinatif, aspiratif, dan struktural administratif.
2.
Hubungan antara
Majelis Ulama Indonesia dengan organisasi/kelembagaan Islam bersifat
konsultatif dan kemitraan.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus
Susunan
Pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Majelis Ulama Indonesia Daerah
terdiri dari :
1.
Dewan Penasihat
2.
Dewan Pimpinan
Harian
3.
Anggota Pleno,
Komisi dan Lembaga.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Hubungan Kerja
Hubungan Kerja
1.
Majelis Ulama
Indonesia mengadakan kerjasama dalam kebajikan dan taqwa dengan pemerintah dan
mengadakan konsultasi serta pertukaran informasi secara timbal balik.
2.
Majelis Ulama
Indonesia mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat, ulama, zu’ama,
organisasi/lembaga Islam dalam memberikan bimbingan dan tuntunan serta
pengayoman kepada masyarakat khususnya umat Islam, serta mengadakan konsultasi
dan pertukaran informasi secara timbal balik.
3.
Majelis Ulama
Indonesia mengadakan kerjasama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam
mencapai tujuan dan usaha MUI.
4.
Majelis Ulama
Indonesia tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi sosial politik.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Musyawarah dan rapat-rapat
Musyawarah dan rapat-rapat
1. Majelis Ulama Indonesia Pusat
menyelenggarakan :
a. Musyawarah Nasional
b. Rapat Kerja Nasional
c.
Rapat Koordinasi
Antar Daerah bersama MUI Propinsi
d. Rapat Pengurus Paripurna
e. Rapat Dewan Penasihat
f.
Rapat Dewan
Pimpinan Harian
g. Rapat Pleno Dewan Pimpinan
h. Rapat Komisi Komisi/Lembaga/Badan
Khusus
2. Majelis Ulama Indonesia Daerah
menyelenggarakan
a. Musyawarah Daerah
b. Rapat Keija Daerah
c.
Rapat Pengurus
Paripurna
d. Rapat Dewan Pertimbangan
e. Rapat Punpinan Harian
f.
Rapat Pleno Dewan
Pimpinan
g. Rapat Komisi
BAB IX
SUMBER DANA ORGANISASI
SUMBER DANA ORGANISASI
Pasal 12
Sumber Dana
Sumber Dana
Sumber Dana
Majelis Ulama Indonesia dari :
1. Bantuan masyarakat dan pemerintah yang
tidak mengikat.
2.
Usaha-usaha lain
yang sah dan halal.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan dan Pembubaran
Perubahan dan Pembubaran
1.
Perubahan Pedoman
Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia dilakukan oleh
Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
2.
Pembubaran
Majelis Ulama Indonesia dilakukan oleh sebuah Musyawarah Luar Biasa yang khusus
diadakan untuk itu.
BAB XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasa1 14
Penutup
Penutup
1. Segala sesuatu yang belum ditentukan
dalam Pedoman Dasar diatur dalam PRT dan aturan lain yang ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat.
2. Pedoman Dasar ini disahkan oleh Musyawarah
Nasional Ke-6 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juli 2000 di Jakarta,
sebagai penyempurnaan dari Pedoman Dasar yang sahkan oleh Musyawarah Nasional
Ke-5 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 24 Juli 1995 M di Jakarta, Musyawarah
Nasional Ke-1 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17 Rajab 1395 H bertepatan
dengan 26 Juli 1975 M dan Musyawarah Nasional Ke-2 Majelis Ulama Indonesia pada
tanggal 17 Rajab 1400 H bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1980 M, serta
Musyawarah Nasional Ke-3 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 5 Dzulqa’idah
bertepatan dengan tanggal 23 Juli 1985 M di Jakarta.
PEDOMAN RUMAH TANGGA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
Kepengurusan
Kepengurusan
1. Pembentukan Pengurus Majelis Ulama
Indonesia dilakukan:
a. Di Pusat oleh Musyawarah Nasional MUI.
b. Di Propinsi oleh Musyawarah Daerah
Propinsi.
c.
Di Kabupaten/Kota
oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota.
d. Di Kecamatan oleh Musyawarah
Kecamatan.
e. Di Desa/Kelurahan dapat dibentuk MUI
Desa/Kelurahan
2. Pemilihan Pengurus dilaksanakan
melalui formatur atau langsung
3. Pengurus Majelis Ulama Indonesia baik
Pusat maupun Daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Permintaan sendiri; atau
c.
Diberhentikan
berdasarkan Keputusan DP MUI
4.
Pengisian
lowongan antar waktu personalia pengurus Majelis Ulama Indonesia diputuskan
oleh Rapat Paripurna atas usul Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia baik
tingkat Pusat maupun Daerah.
5.
Pengisian
lowongan antar waktu personalia anggota komisi diputuskan oleh Pimpinan Harian
atas usul Rapat Komisi.
6.
Anggota Pengurus
Majelis Ulama Indonesia di semua tingkatan maupun Daerah harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia yang sehat
jasmani dan rohani.
b. Beragama Islam.
c.
Taqwa kepada
Allah SWT.
d. Mempunyai keahlian dibidang agama
Islam dan/atau bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kemasyarakatan serta
memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat dan agama Islam.
e. Menerima Pedoman Dasar dan Pedoman
Rumah Tangga, Program Kerja dan Peraturan- peraturan Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 2
Dewan Penasihat
Dewan Penasihat
1.
Dewan Penasihat
Majelis Ulama Indonesia baik Pusat maupun Daerah berfungsi memberikan
pertimbangan, nasihat, bimbingan dan bantuan kepada Dewan Pimpinan Majelis
Ulama Indonesia dalam pelaksanaan usaha Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan
tingkatannya masing-masing.
2.
Dewan Penasihat
Majelis Ulama Indonesia terdiri dari unsur ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim
serta unsur pimpinan organisasi/kelembagaan Islam.
3.
Susunan Dewan
Penasihat Majelis Ulama Indonesia Pusat maupun Daerah terdiri dari :
a.
Ketua Dewan
Penasihat;
b.
Wakil-Wakil Ketua
c.
Sekretaris Dewan
Penasihat, yang dijabat secara ex. officio oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan
MUI Pusat/Daerah; dan
d.
Anggota-anggota
yang berasal dari unsur ulama, zuama dan cendekiawan muslim, serta unsur
pimpinan organisasi Islam tingkat Pusat/Daerah.
Pasal 3
Dewan Pimpinan
Dewan Pimpinan
1.
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Pusat berfungsi melaksanakan keputusan-keputusan Munas,
Rapat Kerja Nasional, Rapat Koordinasi Daerah, Rapat Pengurus Paripurna dan
Keputusan-keputusan Majelis Ulama Indonesia lainnya dengan memperhatikan
pertimbangan, nasihat dan bimbingan Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia
Pusat.
2.
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Pusat menjalankan tugas dan fungsinya secara kolektif
dan berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Munas.
3.
Dewan Pimpinan
MUI Pusat berwenang mengukuhkan Susunan Pengurus MUI Provinsi dan Dewan
Pimpinan MUI Provinsi berwenang mengukuhkan susuan Pengurus MUI Kabupaten/ Kota
dan seterusnya secara berjenjang.
4.
Susunan Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat terdiri atas:
a. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan
Ketua-ketua.
b. Sekretaris Umum dan
Sekretaris-sekretaris.
c.
Bendahara Umum
dan Bendahara-bendahara.
d. Anggota Pleno
5.
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Daerah berfungsi melaksanakan keputusan-keputusan
Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Koordinasi Daerah, Rapat Pengurus
Paripurna dan Keputusan-keputusan Majelis Ulama Indonesia lainnya dengan
memperhatikan pertimbangan, nasihat dan bimbingan Dewan Penasihat Majelis Ulama
Indonesia Daerah.
6.
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Daerah menjalankan tugas dan fungsinya secara kolektif
dan berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Musda.
7.
Susunan Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Daerah terdiri atas:
a.
Ketua Umum dan
Ketua-ketua;
b.
Sekretaris Umum
dan Sekretaris-sekretaris;
c.
Bendahara Umum
dan Bendahara-bendahara; serta
d.
Anggota Pleno.
Pasal 4
Pimpinan Harian
Pimpinan Harian
1.
Pimpinan Harian
Majelis Ulama Indonesia berfungsi melaksanakan tugas Dewan Pimpinan Majelis
Ulama Indonesia sehari-hari dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan.
2.
Pimpinan Harian
Majelis Ulama Indonesia bertugas :
a.
memimpin dan
melaksanakan kegiatan Majelis Ulama Indonesia sehari-hari;
b.
memberi
pengarahan kepada komisi dan lembaga/badan serta menerima usul-usul dari komisi
dan lembaga/badan;
c.
mengadakan
kerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan program organisasi;
d.
menyampaikan
laporan secara periodik kepada Rapat Pengurus Paripurna; dan
e.
menyiapkan
bahan-bahan Musyawarah dan Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia.
3.
Pimpinan Harian
Majelis Ulama Indonesia Pusat terdiri dari :
a.
Ketua Umum, Wakil
Ketua Umum, dan Ketua-ketua;
b.
Sekretaris Umum
dan Sekretaris-sekretaris; dan
c.
Bendahara Umum
dan Bendahara-bendahara.
4.
Pimpinan Harian
Majelis Ulama Indonesia Daerah terdiri dari :
a.
Ketua Umum dan
Ketua-ketua;
b.
Sekretaris Umum
dan Sekretaris-sekretaris; dan
c.
Bendahara Umum
dan Bendahara-bendahara.
5.
Pimpinan Harian
Majelis Ulama Indonesia mengadakan pembagian tugas dalam melaksanakan tujuan
dan usaha secara kolegial sebagari berikut:
a.
Ketua Umum memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pimpinan Mejelis Ulama Indonesia secara
keseluruhan.
b.
Wakil Ketua Umum
membantu dan mewakili Ketua Umum dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk
mengkoordinasikan berbagai pelaksanaan program kerja.
c.
Ketua-ketua membantu
Ketua Umum dan mengkorrdinasikan komisi-komisi sesuai dengan pembidangannya.
d.
Sekretaris Umum
membantu Ketua Umum dan para Ketua serta memimpin administrasi kesekretariatan
Majelis Ulama Indonesia.
e.
Sekrtetaris-sekretaris
membantu Sekretaris Umum.
f.
Bendahara Umum
membantu Ketua Umum dan Para Ketua untuk memimpin administrasi keuangan.
g.
Bendahara-bendahara
membantu bendahara umum.
Pasal 5
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi
1.
Perangkat
Organisasi Majelis Ulama Indonesia terdiri dari komisi dan lembaga/badan.
2.
Dalam melaksanakan
kegiatannya, Dewan Pimpinan membentuk komisi-komisi yang bertugas untuk
3.
menelaah,
membahas, merumuskan dan menyampaikan usul-usul kepada Dewan Pimpinan sesuai
dengan bidang masing-masing.
4.
Komisi yang
dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
a.
Komisi Fatwa;
b.
Komisi Ukhuwah
Islamiyah;
c.
Komisi Dakwah dan
Pengembangan Masyarakat Islam;
d.
Komisi Pendidikan
(Tarbiyah) dan Pembinaan Seni Budaya Islam;
e.
Komisi Pengkajian
dan Penelitian;
f.
Komisi Hukum dan
Perundang-undangan;
g.
Komisi
Pemberdayaan Ekonomi ummat;
h.
Komisi
Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga;
i.
Komisi
Informatika dan Media Massa;
j.
Komisi Kerukunan
Ummat Beragama;
k.
Komisi Hubungan
Luar Negeri;
l.
dan yang diangap
perlu.
5.
Dalam
melaksanakan program yang bersifat khusus/perintisan, Dewan Pimpinan dapat membentuk
Lembaga/Badan sesuai dengan kebutuhan.
6.
Lembaga/Badan
sebagaimana dimaksud ayat (4) terdiri dari:
a.
Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Minuman dan Kosmetika (LP-POM);
b.
Dewan Syari'ah
Nasional (DSN);
c.
Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS);
d.
Badan Penerbit
MUI;
e.
Yayasan Dana
Dakwah Pembangunan (YDDP);
f.
dan yang dianggap
perlu.
7.
Dalam penelaahan,
pembahasan, dan perumusan masalah tertentu serta penggalangan ukhuwah
Islamiyah, Dewan Pimpinan membentuk forum yang diperlukan.
8.
Susunan
personalia Komisi-komisi dan Lembaga/Badan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan.
BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Nasional
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Nasional
1.
Musyawarah
Nasional Majelis Ulama Indonesia merupakan lembaga permusyawaratan tertinggi
yang berwenang menetapkan Wawasan, Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga,
memilih dan menetapkan pengurus, serta menetapkan kebijaksanaan organisasi dan
menyusun Garis-garis Program Kerja.
2.
Musyawarah
Nasional diadakan sekali 5 (lima) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Majelis
Ulama Indonesia dan utusan dari Majelis Ulama Indonesia Daerah serta utusan
ormas/kelembagaan Islam Tingkat Pusat.
Pasal 7
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah
1.
Musyawarah Daerah
adalah lembaga permusyaratan tertinggi di tingkat Daerah yang berwenang memilih
pengurus, menetapkan kebijakan, dan menyusun program kerja sebagai penjabaran
dari Garis-Garis Program Kerja ketetapan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja
Nasional, dan Rapat Koordinasi Daerah.
2.
Musyawarah Daerah
Provinsi diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan dihadiri oleh Pengurus
Majelis Ulama Indonesia Provinsi dan utusan-utusan dari Majelis Ulama Indonesia
Kabupaten/Kota serta unsur Ormas Islam tingkat Provinsi.
3.
Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan dihadiri oleh Pengurus
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota dan utusan-utusan dari Majelis Ulama
Indonesia Kecamatan serta unsur Ormas Islam tingkat Kabupaten/Kota.
4.
Musyawarah Daerah
MUI Kecamatan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh Pengurus
MUI Kecamatan serta unsur Ulama/MUI serta Ormas Islam tingkat Desa/Kelurahan.
5.
Musyawarah Daerah
MUI membahas dan menerima laporan kegiatan Dewan Pimpinan MUI dan menetapkan
program kerja.
6.
Musyawarah Daerah
berwenang memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan pada jenjang
masing-masing.
Pasal 8
Rapat Kerja Nasional dan Daerah
Rapat Kerja Nasional dan Daerah
1.
Rapat Kerja
Nasional Majelis Ulama Indonesia dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia
serta Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Provinsi untuk menjabarkan
program umum hasil Munas dalam bentuk program kerja, mengadakan evaluasi
terhadap program kerja sebelumnya dan menetapkan program kerja selanjutnya.
2.
Rapat Kerja
Daerah Majelis Ulama Indonesia Provinsi dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama
Indonesia Provinsi, Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota
serta dengan mengundang para ulama, zu'ama dan pemuka organisasi/lembaga Islam
untuk merumuskan pelaksanaan Keputusan Musyawarah Daerah Provinsi.
3.
Rapat Kerja
Daerah Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Majelis
Ulama Indonesia Kabupaten/Kota dengan mengundang para ulama, zuama, pemuka
organisasi/lembaga Islam setempat dan unsur-unsur wilayah kecamatan untuk
merumuskan pelaksanaan Keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
4.
Rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
5.
Pada setiap Rapat
Kerja Nasional dan Daerah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dapat
mengundang instansi atau pribadi yang dipandang perlu.
Pasal 9
Rapat Koordinasi Daerah
Rapat Koordinasi Daerah
1.
Rapat Koordinasi
Daerah merupakan suatu rapat bersama antara unsur-unsur Dewan Pimpinan MUI
Pusat dan Pimpinan MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membahas, merumuskan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja/kegiatan tertentu di beberapa
daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam satu wilayah.
2.
Rapat Koordinasi
Daerah diselenggarakan satu kali dalam setahun.
3.
Rapat Koordinasi
Antar Daerah Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan Dewan Pimpinan MUI Provinsi dan
Kabupaten/Kota bilamana perlu.
Pasal 10
Rapat Pengurus Paripurna
Rapat Pengurus Paripurna
1.
Rapat Pengurus
Paripurna dihadiri oleh segenap anggota Dewan Penasihat, Dewan Pimpinan Harian,
dan Anggota Pleno untuk melaporkan kegiatan Dewan Pimpinan dan merumuskan
kebijakan dalam menangani masalah-masalah penting yang dihadapi.
2.
Rapat Pengurus
Paripurna diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Pasal 11
Rapat Dewan Penasihat
Rapat Dewan Penasihat
1.
Rapat Dewan
Penasihat dihadiri oleh segenap anggota Dewan Penasihat untuk memberikan
pertimbangan, nasihat, dan bimbingan kepada Dewan Pimpinan dalam melaksanakan
usaha Majelis Ulama Indonesia.
2.
Rapat Dewan
Penasihat diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pasal 12
Rapat Pleno Dewan Pimpinan
Rapat Pleno Dewan Pimpinan
1.
Rapat Pleno Dewan
Pimpinan dihadiri oleh segenap anggota Dewan Pimpinan Harian dan Anggota Pleno/Komisi/Lembaga
untuk mensahkan kegiatan Pimpinan Harian dan kegiatan Komisi-komisi serta
menentukan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Musyawarah
Nasional dan Rapat Kerja Nasional serta merumuskan kebijaksanaan dalam
menghadapi suatu masalah.
2.
Rapat Pleno
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.
Pasal 13
Rapat Pimpinan Harian
Rapat Pimpinan Harian
1.
Rapat Pimpinan
Harian dihadiri oleh anggota Pimpinan Harian untuk membicarakan
persoalan-persoalan yang timbul sehari-hari, hasil Lembaga/Badan, Komisi-komisi
Kesekretariatan dan kebendaharaan.
2.
Rapat Pimpinan
Harian diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan sekurang-kurangnya
sekali dalam seminggu.
Pasal 14
Rapat Koordinasi Bidang
Rapat Koordinasi Bidang
1.
Rapat koordinasi
bidang dihadiri oleh unsur dewan pimpinan MUI sesuai bidangnya dan para anggota
komisi-komis dan atau badan/lembaga untuk mengkoordinasikan masalah-masalah
dalam bidangnya.
2.
Rapat koordinasi
bidang diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
Pasal 15
Rapat Komisi dan Badan/Lembaga
Rapat Komisi dan Badan/Lembaga
1.
Rapat komisi dan badan/lembaga
dihadiri oleh para anggota komisi dan badan/lembaga untuk membicarakan
masalah-masalah dalam bidangnya masing-masing
2.
Rapat komisi dan
badan/lembaga diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
BAB III
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 16
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat
genting, sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi.
2.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah Majelis Ulama Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada.
BAB IV
QUORUM MUSYAWARAH/RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
QUORUM MUSYAWARAH/RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Quorum Musyawarah/Rapat dan Pengambilan Keputusan
Quorum Musyawarah/Rapat dan Pengambilan Keputusan
1.
Musyawarah dan
Rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta
yang seharusnya hadir.
2.
Untuk melakukan
pembubaran, perubahan, Pedoman Dasar dan/atau Pedoman Rumah Tangga serta
memilih Pengurus Majelis Ulama Indonesia, Musyawarah itu sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah peserta yang seharusnya hadir.
3.
Setiap keputusan
diambil secara musyawarah untuk mufakat.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
1.
Seluruh harta
kekayaan Majelis Ulama Indonesia dimanfaatkan sesuai dengan tujuan Majelis
Ulama Indonesia dan wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan
serta dilaporkan dalam Munas/Musyawarah Daerah sesuai dengan tingkatannya.
2.
Apabila Majelis
Ulama Indonesia bubar, harta kekayaan Majelis Ulama Indonesia diserahkan kepada
Badan Sosial Islam untuk kepentingan umat Islam.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
1.
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam Pedoman Rumah Tangga ini ditentukan oleh Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia.
2.
Pedoman Rumah
Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Nasional ke-7 Majelis Ulama Indonesia pada
tanggal 21 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 28 Juli 2005 M di
Jakarta sebagai penyempurnaan dari Pedoman Rumah Tangga yang disahkan
Musyawarah Nasional ke 6 Majelis Ulama Indonesia 26 Juli 2000 di Jakarta, Musyawarah
Nasional Ke-5 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Shafar 1416 H bertepatan
dengan 24 Juli 1995 M di jakarta, Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama
Indonesia tanggal 7 Jumadil Awal 1406 H bertepatan dengan tanggal 18 Januari
1986 M sebagai pelaksanaan dari amanat Musyawarah Nasional III Majelis Ulama
Indonesia pada tanggal 5 Dzulqa-idah 1406 H, bertepatan dengan tanggal 23 Juli
1985 M di Jakarta yang merupakan perubahan dari Pedoman Rumah Tangga yang
disahkan oleh Musyawarah Nasional II Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17
Rajab 1400 H bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1980 M di Jakarta dan Musyawarah
Nasional VI di Jakarta pada 28 Juli 2000.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Umum,
Ttd
DR.
KH. M.A. SAHAL MAHFUDH
|
Sekretaris
Umum,
Ttd
Drs.
H.M. ICHWAM SAM
|