Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

TUPOKSI PPK

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut :  Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi : membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu. mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara. menyerahkan hasil rekapitulasi suara k