Rabu, 16 April 2014

100 LANGKAH

100 LANGKAH MENUJU KESEMPURNAAN IMAN :

1.                Bersyukur apabila mendapat nikmat;
2.                Sabar apabila mendapat kesulitan;
3.                Tawakal apabila mempunyai rencana/program;
4.                Ikhlas dalam segala amal perbuatan;
5.                Jangan membiarkan hati larut dalam kesedihan;
6.                Jangan menyesal atas sesuatu kegagalan;
7.                Jangan putus asa dalam menghadapi kesulitan;
8.                Jangan usil dengan kekayaan orang;
9.                Jangan hasud dan iri atas kesuksesan orang;
10.             Jangan sombong kalau memperoleh kesuksesan;
11.             Jangan tamak kepada harta;
12.             Jangan terlalu ambisius akan sesuatu kedudukan;
13.             Jangan hancur karena kezaliman;
14.             Jangan goyah karena fitnah;
15.             Jangan bekeinginan terlalu tinggi yang melebihi kemampuan diri;
16.             Jangan campuri harta dengan harta yang haram;
17.             Jangan sakiti ayah dan ibu;
18.             Jangan usir orang yang meminta-minta;
19.             Jangan sakiti anak yatim;
20.             Jauhkan diri dari dosa-dosa yang besar;
21.             Jangan membiasakan diri melakukan dosa-dosa kecil;
22.             Banyak berkunjung ke rumah Allah (masjid);
23.             Lakukan shalat dengan ikhlas dan khusyu;
24.             Lakukan shalat fardhu di awal waktu, berjamaah dan di masjid;
25.             Biasakan shalat malam;
26.             Perbanyak dzikir dan do'a kepada Allah;
27.             Lakukan puasa wajib dan puasa sunat;
28.             Sayangi dan santuni fakir miskin;
29.             Jangan ada rasa takut kecuali hanya kepada Allah;
30.             Jangan marah berlebih-lebihan;
31.             Cintailah seseorang dengan tidak berlebih-lebihan;
32.             Bersatulah karena Allah dan berpisahlah karena Allah;
33.             Berlatihlah konsentrasi pikiran;
34.             Penuhi janji apabila telah diikrarkan dan mintalah maaf apabila karena sesuatu sebab tidak dapat dipenuhi;
35.             Jangan mempunyai musuh, kecuali dengan iblis/syetan;
36.             Jangan percaya ramalan manusia;
37.             Jangan terlampau takut miskin;
38.             Hormatilah setiap orang;
39.             Jangan terlampau takut kepada manusia;
40.             Jangan sombong, takabur dan besar kepala;
41.             Bersihkan harta dari hak-hak orang lain;
42.             Berlakulah adil dalam segala urusan;
43.             Biasakan istighfar dan taubat kepada Allah;
44.             Bersihkan rumah dari patung-patung berhala;
45.             Hiasi rumah dengan bacaan Al-Quran;
46.             Perbanyak silaturahmi;
47.             Tutup aurat sesuai dengan petunjuk Islam;
48.             Bicaralah secukupnya;
49.             Beristri/bersuami kalau sudah siap segala-galanya;
50.             Hargai waktu, disiplin waktu dan manfaatkan waktu;
51.             Biasakan hidup bersih, tertib dan teratur;
52.             Jauhkan diri dari penyakit-penyakit bathin;
53.             Sediakan waktu untuk santai dengan keluarga;
54.             Makanlah secukupnya tidak kekurangan dan tidak berlebihan;
55.             Hormatilah kepada guru dan ulama;
56.             Sering-sering bershalawat kepada nabi;
57.             Cintai keluarga Nabi saw;
58.             Jangan terlalu banyak hutang;
59.             Jangan terlampau mudah berjanji;
60.             Selalu ingat akan saat kematian dan sadar bahwa kehidupan dunia adalah kehidupan sementara;
61.             Jauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat seperti mengobrol yang tidak berguna;
62.             Bergaullah dengan orang-orang shaleh;
63.             Sering bangun di penghujung malam, berdoa dan beristighfar;
64.             Lakukan ibadah haji dan umrah apabila sudah mampu;
65.             Maafkan orang lain yang berbuat salah kepada kita;
66.             Jangan dendam dan jangan ada keinginan membalas kejahatan dengan kejahatan lagi;
67.             Jangan membenci seseorang karena paham dan pendirian;
68.             Jangan benci kepada orang yang membenci kita;
69.             Berlatih untuk berterus terang dalam menentukan sesuai pilihan;
70.             Ringankan beban orang lain dan tolonglah mereka yang mendapatkan kesulitan;
71.             Jangan melukai hati orang lain;
72.             Jangan membiasakan berkata dusta;
73.             Berlakulah adil, walaupun kita sendiri akan mendapatkan kerugian;
74.             Jagalah amanah dengan penuh tanggung jawab;
75.             Laksanakan segala tugas dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan;
76.             Hormati orang lain yang lebih tua dari kita;
77.             Jangan membuka aib orang lain;
78.             Lihatlah orang yang lebih miskin daripada kita, lihat pula orang yang lebih berprestasi dari kita;
79.             Ambilah pelajaran dari pengalaman orang-orang arif dan bijaksana;
80.             Sediakan waktu untuk merenung apa-apa yang sudah dilakukan;
81.             Jangan minder karena miskin dan jangan sombong karena kaya;
82.             Jadilah manusia yang selalu bermanfaat untuk agama, bangsa dan negara;
83.             Kenali kekurangan diri dan kenali pula kelebihan orang lain;
84.             Jangan membuat orang lain menderita dan sengsara;
85.             Berkatalah yang baik-baik atau tidak berkata apa-apa;
86.             Hargai prestasi dan pemberian orang;
87.             Jangan habiskan waktu untuk sekedar hiburan dan kesenangan;
88.             Akrablah dengan setiap orang, walaupun yang bersangkutan tidak menyenangkan;
89.             Sediakan waktu untuk berolahraga yang sesuai dengan norma-norma agama dan kondisi diri kita;
90.             Jangan berbuat sesuatu yang menyebabkan fisik atau mental kita menjadi terganggu;
91.             Ikutilah nasihat orang-orang yang arif dan bijaksana;
92.             Pandai-pandailah untuk melupakan kesalahan orang dan pandai-pandailah untuk melupakan jasa kita;
93.            Jangan berbuat sesuatu yang menyebabkan orang lain terganggu, dan jangan   berkata sesuatu yang dapat menyebabkan orang lain terhina;
94.             Jangan cepat percaya kepada berita jelek yang menyangkut teman kita, sebelum dicek kebenarannya;
95.             Jangan menunda-nunda pelaksanaan tugas dan kewajiban;
96.             Sambutlah uluran tangan setiap orang dengan penuh keakraban dan keramahan dan tidak berlebihan;
97.             Jangan memforsir diri untuk melakukan sesuatu yang di luar kemampuan diri;
98.             Waspadalah akan setiap ujian, cobaan, godaan dan tantangan. Jangan lari dari kenyataan kehidupan;
99.             Yakinlah bahwa setiap kebajikan akan melahirkan kebaikan dan setiap kejahatan akan melahirkan kerusakan;
     100.    Jangan sukses diatas penderitaan orang lain dan jangan kaya dengan memiskinkan orang;

KELAS 4C MATEMATIKA


DAFTAR NAMA MAHASISWA JURUSAN MATEMATIKA
KELAS 1C TAHUN AKADEMIK 2012/2013

No NPM/NIM Nama
1 12113069 ANDY DARMAWANSYAH
2 12113070 AYU ANGGRAINI
3 12113071 DIAN EKA SARI
4 12113072 DINA LESTARI
5 12113073 DISPI ANGGRIANI
6 12113074 DOGI PRAWIRO
7 12113075 DWIE PUSPITA SARI
8 12113077 ELVA OCTALIA
9 12113078 FERDA EMALISA
10 12113079 HARI WINATA
11 12113080 HENDRIANSYAH
12 12113081 HENGKI EFRIKA HARDIANSYAH
13 12113082 IKE ARISKA ANGGREANI
14 12113083 ISLAMIYAH KURNIATI
15 12113084 KORNILIS ADI BRATA
16 12113085 LENSI HERTINI
17 12113087 MEZA PAJERIA ANDRIANI
18 12113088 NELLA MARGARETHA
19 12113089 NOVI IDA YUNI KARTIKA
20 12113090 OKTO NASROL
21 12113091 PITRI ANGGRIANI
22 12113092 RETNO FITRIA SARI
23 12113095 RUDIYANSYAH
24 12113096 SELA MUDITA
25 12113097 SEPTI HANDAYANI
26 12113098 TETI YUSEPA YANI
27 12113099 WILIN RISTIANA
28 12113101 YESI OKTARIA
29 12113102 YULIA LESTARI




KETUA TINGKAT,



RUDIYANSYAH
NPM : 12113095

MAKALAH AIK IV STKIP MUHAMMADIYAH PAGARALAM


N I K A H
(Makalah)
 








DI SUSUN

O
L
E
H

KELOMPOK : 1 (SATU)

KETUA
ANGGOTA
:
:

RUDIYANSYAH
1.  KORNELIS ADIBRATA
2.  ANDY DARMAWANSYAH
3.  ELVA OCTALIA


MATA KULIAH : AIK. IV (EMPAT)
DOSEN PENGASUH : Drs. MUALIMIN

STKIP MUHAMMADIYAH PAGARALAM
TAHUN AKADEMIK 2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar belakang
Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat di hindari. Alloh berfirman:
Artinya : “ 
nikahlah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja”.(QS.An-Nisa’ :3)

1.2. Rumusan masalah
Pembahasan tentang pernikahan ini sangatlah luas, tapi dalam makalah ini, penulis hanya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.       Apakah pengertian nikah ?
2.       Bagaimana hokum pernikahan?
3.       Apa saja rukun dan syarat nikah?
4.       Apa saja hikmah pernikahan?

1.3. Tujuan pembahasan
Dalam makalah yang berjudul “nikah” ini, penulis bertujuan untuk menjelaskan pengertian nikah, hukum pernikahan, rukun dan syarat pernikahan serta hikmah pernikahan.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian nikah
Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i). dalam istilah bahasa Indonesia sering disebut dengan “kawin”. Dalam pasal I Bab I, UU perkawinan NO 1 tahun 1974, perkawina didefinikan sebagai berikut:  ” ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-lkai dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama. Ada juga yang mengartikan “ suatu perjanjian atau aqad (ijab dan qabul) antara laki-laki perempuan untuk menghafalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung syarat-syrat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat islam”.

2.2. Hukum pernikahan
Adapun hukum menikah, jumhur ulama’ menetapkan ada 5, yaitu:
1.       Sunnah
Jumhur ulama sepakat sepakat bahwa hokum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain kepada firman Alloh swt.


Artinya: ‘ Nikahilah orang-orang yang menyendiri diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, mereka dijadikan kaya oleh alloh dengan karunuanya. Alloh maha luas karunianya dan maha mengetahui”.(QS. An-Nur:32)


2.       Mubah (boleh)
Ukum menikah menjdi boleh bagi orang yang tidak mempunyai factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.

3.       Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang ecra jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila ia tida menikah, khawatir jatuh pada perbuatan mesum.

4.       Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang tetapi tidk mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup rumah tangga. Orang semacam ini dianjurkan untuk tidak dulu menikah dan mengendalikan hawa nafsuya dengan berpuasa.

5.       Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkaya. Pernikahan seperti ini sah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi pernikahn seperti ini berdosa di hadapan Alloh karena tujuanya buruk.

2.3. Rukun dan syarat nikah.
Rukun nikah yaitu apa yang merupakan hakekat dari perkawinan yang tampa adanya rukun tidak sahlah perkawinan. Rukun nikah antara lain:
a.       Calon suami, dengan syarat :
Muslim, merdeka, berakal, benar-benar laki-laki, adil, tidak beristri empat, tidak mempunyai mahram dengan calon dan tidak sedang ihram haji atau umroh.

b.       Calon istri, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Muslimah (benar-benar perempuan), telah mendapat izin dari walinya, tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suaminya dan tidak sedang berihram haji atau umroh.
c.       Sighat (ijab dan qabul).
Ijab yaitu suatu suatu pernyataan berupa penyerahan diri seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.

d.       Qabul yaitu suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana yang di sebut di atas.

Menurut syafi’I (dan hambali) ijab qabul harus dilakukan dengan menggunakan lafal yang terdapat dalam Al-qur’an yaitu kawin dan jodoh. Dasarnya ialah hadits nabi yang menyebutkan:
 “takutlah kamu kepada Alloh dalam perkara wanita, sebab kamu telah mengambil mereka dari keluarganya dengan amanat dari Alloh dan kamu telah menghalalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat alloh”.(Riwayat Muslim).

Ijab dan qabul dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
ü  Lafadz ijab dab qabul harus lafadz nikah atau tazwij.
ü  Lafadz ijab dan qabul bukan kata-kata kinayah (kiyasan).
ü  Lafadz ijab dan qabul tidak di ta’likkan (dikaitkan) dengan suatu syarat tertentu.
ü  Lafadz ijab dan qabul harus terjadi pada satu majlis, maksudnya lafadz qabul harus segera di ucapkan setelah ijab.

Wali perempuan, dengan syarat sebagai berikut:
Muslim, berakal, tidak fasiq, laki-laki dan mempunyai hak untuk menjadi wali. Tidak akan sah nikah jika tidak ada wali, hadits nabi menyebutkan.
 “janganlah perempuan mengawinkan perempuan yang lain dan janganlah pula perempuan mengawinkan dirinya sendiri, karena perempuan yang berzina ialah yang mengawinkan dirinya sendiri. ( Riwayat ibn majah dan Daruqquthni ).

Yang berhak menjadi wali bukan sembarang orang, menurut Syafi’I, orang-orang yang berhak menjadi wali yaitu:
a.       Bapak, kakek (bapak dari bapak), dan seterusnya ke atas.
b.       Saudara laki-laki seibu sebapak.
c.       Saudara laki-laki sebapak.
d.       Anak laki-laki saudara seibu-sebapak.
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya kebawah.
f.        Saudara laki-laki seibu sebapak dari bapak (=paman kandung).
g.       Saudara laki-laki sebapak dari bapak (=paman sebapak).
h.       Anak laki-laki paman kandung.
i.         Anak laki-laki paman sebapak dan seterusnya kebawah.
j.         Hakim (wali hakim), yaitu jika tidak ada wali-wali tersebut di atas, atau wali yang berhak ada tapi tidak mau jadi wali.

Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, pendengaran dan penglihatannya sempurna, memahami bahasa yang di ucapkan dalam ijab dan qabul, tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umroh. Akad nikah harus dihadiri oleh dua orang saksi, tampa adanya dua orang saksi ini perkawinan tidak akan sah. Dalilnya ialah Hadist SAW yang menyebutkan : “Tidak ada atau tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.

2.4. Hikmah pernikahan
Di antara hikmah pernikahan tersebut sebagaimana di uraikan dibawah ini:
1.       Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga.
a.       Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram, karena terjalinnya cinta dan kasih saying di antara sesama.
b.       Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan dan pemerkosaan.
c.       Menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama.
d.       Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang.
e.       Bersungguh-sungguh dalam mencari rizqi.
f.        Memperluas persaudaraan.
g.       Mendatangkan keberkahan.

2.       Hikmah pernikahan bagi masyarakat.
a.       Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat.
b.       Dapat meringankan beban masyarakat.
c.       Dapat memperkokoh tali persaudaraan.
BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Hukum nikah ada lima yaitu sunnah (hokum asal dari pernikahan), mubah, wajib, makruh dan haram.
Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul, wali perempuan dan dua orang saksi.

Hikmah pernikahan:

1.       Hikmah bagi individu dan keluarga :
a.       Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram
b.       Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan dan pemerkosaan.
c.       Menciptakan keturunan yang baik dan mulia.
d.       Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang.
e.       Bersungguh-sungguh dalam mencari rizqi.
f.        Memperluas persaudaraan.
g.       Mendatangkan keberkahan.

2.       Hikmah pernikahan bagi masyarakat :
a.       Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat.
b.       Dapat meringankan beban masyarakat.
c.       Dapat memperkokoh tali persaudaraan.

3.2. saran
Semoga makalah ini berguna dan vermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA




Suparta dan Djedjen Zainuddin. 2005. Fiqih. Semarang : PT. Karya Toha Putra. Tim Dosen Agama Islam. 1995. Pendidikan Agama Islam. Malang : IKIP Malang.

http://makalah-pai-imamwahyudi.blogspot.com/2012/09/nikah.html

HASIL UHB KELAS XI MIPA 2 TGL 01/02/2024

  PELAJARAN MATEMATIKA