PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JARAI
Jl. Lintas Pagaralam Pendopo Desa Gunung Kaya Kec. Jarai
Kab. Lahat Sum-Sel 31591
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JARAI
KECAMATAN JARAI KABUPATEN LAHAT
Nomor : 421.2/ /SDN 5/Jr/Pendik/2013
T E N T A N G
PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JARAI
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan
penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD Negeri 5 Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual
dan lengkap.
b.
Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada SD Negeri 5 Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan.
c.
Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam
lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan
sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK SD Negeri 5 Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan
keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2012;
2.
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2
Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan
Nasional;
3.
Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal
Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
4.
Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor
1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil rapat Komite Sekolah SD Negeri
5 Jarai Tahun 2013.
Hasil Sosialisasi
Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal, 18 September 2013
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan saudara yang tercantum
dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan
DATADIK SD Negeri 5 Jarai Kecamatan Jarai
dengan tugas sebagai berikut :
1.
Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data
Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang
disediakan.
2.
Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri
dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada SD Negeri 5 Jarai
Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat baik secara Online ataupun Offline.
3. Menyediakan
pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
ramah.
|
Kedua
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya Admin/
Operator DATADIK SD Negeri 5 Jarai Kecamatan Jarai bertanggungjawab kepada kepala Sekolah.
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Salinan Keputusan
ini dikirimkan kepada yang terhormat :
1.
Dinas/ KKDATADIK Kabupaten Lahat
2.
UPTD Pendidikan Kecamatan Jarai
3.
Yang bersangkutan
4.
Arsip
|
Ditetapkan
di Jarai
Pada
Tanggal, 06 Nopember 2013
KEPALA
SEKOLAH,
MULIANAH, S.Pd
NIP.
196810281993032011
|
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JARAI
Jl. Lintas Pagaralam Pendopo Desa Gunung Kaya Kec. Jarai
Kab. Lahat Sum-Sel 31591
Lampiran
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD
NEGERI 5 JARAI
Nomor
: 421.2/
/SDN 5/Jr/Pendik/2013
Tanggal :
06 Nopember 2013
DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK
SD NEGERI 5 JARAI
1.
|
Nama
|
RUDIYANSYAH
|
2.
|
Jenis
Kelamin
|
LAKI – LAKI
|
3.
|
Pendidikan
Terakhir
|
D.2 PGSD
|
4.
|
NUPTK
|
1144763664200023
|
5.
|
Tempat,
Tanggal Lahir
|
AROMANTAI,
12 – 08 – 1985
|
6.
|
NIK
|
1604061208850002
|
7.
|
Agama
|
ISLAM
|
8.
|
Status
Kawin
|
BELUM KAWIN
|
9.
|
Alamat
|
DESA
AROMANTAI
|
10.
|
Status
Kepegawaian
|
HONORER
SEKOLAH
|
11.
|
NIP
|
-
|
12.
|
Jabatan
di Sekolah ini
|
STAF
ADMINISTRASI/ OPERATOR DATADIK
|
Kepala Sekolah
MULIANAH,
S.Pd
NIP. 196810281993032011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar