Sabtu, 28 Juni 2014

Perangkat Desa terdiri atas:

Bagian Kelima
Perangkat Desa
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

Tidak ada komentar:

STRUKTUR SMAN 1 SUNGAI KERUH TAHUN PELAJARAN 2026/2027

  SUSUNAN PENGELOLA  SMA NEGERI 1 SUNGAI KERUH TAHUN PELAJARAN 2026/2027 SYAIPUL AMRI, S.Pd., M.M Kepala Sekolah Istianah, S.Pd Wakil Kepala...