PENDAFTARAN CPNS 2014
1. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga
non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka
kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 untuk
mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon
peserta test CPNS 2014 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan
ketentuan sebagai berikut;
UMUM
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi
pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
- Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas)
tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 September
2014. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap
instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang
akan diterima;
- 3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal C atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan
Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
- Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam
kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
- Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus
narkoba;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan
pendaftaran secara online ke alamat website Panselnas di: https://panselnas.menpan.go.id
untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk log
in ke SSCN di: http://sscn.bkn.go.id/;
- Setelah mengisi form registrasi melalui website pada
SSCN maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon Pelamar Instansi Pemerintah
Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
- Calon Pelamar Formasi Pusat:
- Tanda Bukti pendaftaran dan
dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro
Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
- Calon Pelamar Formasi Kantor
Wilayah
- Tanda Bukti pendaftaran dan
dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian
Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
- Calon Pelamar Instansi
Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
- Tanda Bukti pendaftaran dan
dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan
Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
- Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 20
Agustus - 3 September 2014 jam 24.00 waktu setempat.
- Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing
instansi dimulai pada tanggal 23 Agustus - 5 September 2014, jam 08.00 -
16.00 waktu setempat.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1(satu) instansi.
- Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta
persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran
masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman
Pendaftaran.
KHUSUS
:
- Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan
tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus
pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai
dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus
pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
- Fotocopy Ijazah / STTB
terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang :
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto
copy);
- Transkrip nilai akademik yang
dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai
peraturan pemerintah;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
- Pas foto berwarna 4x6 : 3
lembar
2. PANDUAN PENDAFTARAN
Proses
pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2014 terdiri dari
:
- Masuk ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id
untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan
(NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih dan e-mail.
- Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi
username & password yang sudah dikirim via e-mail.
- Klik DAFTAR untuk mengisi
formulir pendaftaran.
- Isi formulir registrasi yang
muncul.
- Pastikan isian data pribadi
pada form registrasi sesuai dengan KTP.
- Pastikan isian jabatan sesuai
dengan kualifikasi pendidikan.
- Klik check box mengenai
kebenaran data yang telah dimasukkan
- Masukkan kode captcha yang
tertera.
- Klik tombol Daftar untuk
memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
- Cetak tanda bukti
pendaftaran.
- Tanda bukti pendaftaran
berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat
dicetak ditempat lain.
- Tanda bukti pendaftaran yang
sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di
panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
- Melakukan verifikasi dokumen
- Verifikasi dokumen dilakukan
oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang
dilamar.
- Instansi menentukan apakah
dokumen lamaran dibawa oleh pelamar yang bersangkutan atau dikirim
melalui Pos Indonesia.
- Verifikasi dokumen tersebut
untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran
dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data
yang benar.
- Mengikuti ujian seleksi pada waktu yang telah
ditentukan.
- Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat
melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.
3. PELAKSANAAN UJIAN
- Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT)
- Pra Test
- Peserta ujian agar sudah
mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya
masing-masing.
- Peserta ujian agar datang
minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
- Pelaksanaan Test:
- 5 menit persiapan peserta
memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh
panitia.
- 15 menit pengarahan tata
cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
- 90 menit pelaksanaan ujian.
- Dilarang membawa peralatan
elektronis ke dalam ruangan test.
- Peserta hanya diperbolehkan
membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
- Jika ada peserta yang
diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka
akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
4. MATERI UJIAN
- Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- Tes Wawasan Kebangsaan
- Tes Intelegensia Umum
- Tes Karakteristik Pribadi
- Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Komentar