BERKAS KELENGKAPAN
CALON PESERTA PPGJ TAHUN 2015
KAB. LAHAT
NAMA :
TEMPAT/TGL LAHIR :
NIP :
NUPTK :
MAPEL SERTIFIKASI :
JENJANG : TK/SD/SMP/SMA/SMK *coret
yang tidak perlu
TEMPAT TUGAS :
NO HP :
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAHAT
Berkas
administrasi yang harus disusun oleh calon peserta UKA/PPGJ tahun 2015 adalah:
1) Fotokopi Ijazah S-1
atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah
disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
2) Fotokopi SK pangkat/golongan
terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
3) Fotokopi SK mengajar
(SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan
langsung.
4) Fotokopi SK
pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir
yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5)
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm
sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta
(nama, nomor peserta, dan satminkal).
6) Surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
7)
Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang
berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar,
sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua
yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8)
Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 6
9) Guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
a)
Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
b)
Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan
Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai
kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
c)
Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
d) Fotocopy Sertifikat
Pendidik.
Dokumen/berkas yang dikumpulkan
harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas
sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar